1. | Profesi Utama | Akuntan |
2. | Profesi Tambahan A | Auditor |
3. | Profesi Tambahan B | Akuntan Sektor Publik |
4. | Kompetensi Lulusan Utama | Menguasai secara mendalam bidang Akuntansi Syariah dan memiliki kemampuan dan keterampilan standar sebagai praktisi akuntansi Syariah yang amanah, profesional, kreatif dan inovatif |
5. | Kompetensi Lulusan Tambahan A | Menguasai secara mendalam bidang Auditing Islam serta memiliki kemampuan dan ketrampilan standar sebagai praktisi Auditing Islam yang amanah, profesional, kreatif dan inovatif |
6. | Kompetensi Lulusan Tambahan B | Menguasai secara mendalam bidang Akuntansi Sektor Publik yang dapat diterapkan dalam Pemerintahan,lembaga ZISWAF dan Lembaga Islam Non Profit Motif. |
7. | Indikator Kompetensi Utama | Mampu menyusun laporan keuangan dengan baik sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku |
8. | Indikator Kompetensi Tambahan A | Mampu menghasilkan anlisis yang akurat dan tajam atas laporan keuangan. |
9. | Indikator Kompetensi Tambahan B | Mampu mentransfer ilmu akuntansi, metode riset akuntansi dan mengembangkan ilmu akuntansi dengan baik |